#Subang - Dewan
Pimpinan Pusat PDI Perjuangan memeceat Atin Supriyatin dari kedudukannya
sebagai ketua sekaligus anggota DPRD Subang, Jawa Barat. "Atin resmi
diberhentikan sejak 15 Agustus 2013," kata Pelaksana Harian Sekretrais
PDI Perjuangan Kabupaten Subang, Rusnatim, saat ditemui Tempo, Senin, 19 Agustus 2013.
Pemcatan Atin diputuskan dalam rapat pleno pada 15 Agutus dan surat
pemecatannya disampaiakan kepada yang bersangkutan pada hari dan tanggal
yang sama sesuai rapat pleno. Selain dipecat dari jabatan ketua dan
anggota Dewan, Atin juga diberhentikan dari jabatan sekretaris partai
serta anggotaan partai. "Dia telah melanggar AD/ART partai," kata dia.
Pelanggaran berat itu adalah, Atin mencalonkan diri menjadi calon
bupati dari jalur independen. "Dia sudah bertindak murtad," ujar Wakil
Sekretaris PDI Perjuangan Kabupaten Subang, Mohammad Yunus.
Atin mengaku belum menerima surat pencopotan jabatan ketua dan
keanggotaan legislatifnya. "Sampai sekarang saya belum menerima surat
pemberhentian itu," katanya. Alasan mencalonkan diri menjadi Bupati
Subang melalui jalur independen dan berpasangan dengan Nina Nurhayati,
semata-mata hak disirinya sebagai warga negara. Nina merupakan isteri
mantan Bupati Eep Hidayat yang juga diberhentikan dari Ketua Cabang PDI
Perjuangan Subang akibat tersangkut kasus korupsi.
Pengganti Atin, Yunus menambahkan, sudah ditetapkan orangnya yaitu
Ukat Sukatna Wiganda. Dia telah menjalankan tugas sejak 15 Agutsu 2013,
setelah pimpinan DPRD Subang mengummkannya secara terbuka dalam sebuah
rapat paripurna.
Pergantian ini mendapat kritikan kader partai senior, Mohammad Noor
Wibowo. Ia menilai cara ini cacat hukum. "Ukat pernah dihukum selama
satu tahun penjara dalam kasus sertifikat tanah," ungkap Noor Wibowo.
Ukat baru dua tahun menghirup udara bebas. Sesuai aturan, jika seseoang
yang pernah dihukum kemudian akan diangkat menjadi anggota DPRD minimal
dia sudah bebas selama lima tahun.
0 Response to "Mencalonkan Bupati, Politikus PDIP Subang Dipecat"
Posting Komentar