Inilah zona Kampanye Cabup/Cawabup Subang
#Subang - KPU Kabupaten Subang menetapkan enam Zona Kampanye (Zonkam) bagi pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati yang bakal bertarung di Pemilukada 8 September 2013 mendatang.
Penentuan zona tersebut diputuskan melalui rapat pleno KPU, Rabu (14/8) yang dihadiri oleh beberapa paslon peserta Pemilukada, tim sukses paslon, unsur Pemkab Subang diantaranya Sekretaris DPRD Subang Suwarna Murdias, Asda I Setda Cecep Supriatin, pejabat Polres Subang serta pimpinan KPU.
Ketua KPU Subang, Ahmad Mudofir mengatakan keenam zona kampanye itu yakni Zona Satu meliputi Kecamatan Subang, Cibogo, Cijambe, Pagaden dan Cipunagara; Zona Dua meliputi Kecamatan Tanjungsiang, Cisalak, Kasomalang, Ciater, Jalancagak, Sagalaherang dan Serangpanjang; Zona Tiga meliputi Kecamatan Dawuan, Kalijati, Cipeundeuy dan Pabuaran; Zona Empat meliputi Kecamatan Patokbeusi, Ciasem, Blanakan, Sukasari dan Legonkulon; Zona Lima meliputi Kecamatan Pusakanagara, Pusakajaya, Compreng, Pamanukan dan Tambakdahan; serta Zona Enam meliputi Kecamatan Binong, Pagaden Barat, Cikaum dan Purwadadi.
Dengan merujuk enam zona tersebut, sebut Mudofir, KPU juga menetapkan Daerah Kampanye (Darkam) setiap Paslon yang disusun sesuai dengan nomor urut masing-masing Paslon.
Untuk Paslon Nomor Urut 1 Agus Masykur-Asep R Dimyati (Koalisi PKS-PAN) daerah kampanyenya berada di Zona Satu, Paslon Nomor Urut 2 Makmur Sutisna-Asep Muslihat (Koalisi Hanura dan 14 parpol gurem) menempati Zona Dua, Paslon Nomor Urut 3 Ahmad Djuanda-Ade Suhaya (Partai Demokrat) menempati Zona Tiga, Paslon Nomor Urut 4 Ojang Sohandi-Imas Aryumningsih atau OI (Koalisi PDIP-Golkar) berada di Zona Empat, Paslon Nomor Urut 5 M Riza Hanafi-Ade Kosasih (independen) menempati Zona Lima; dan Paslon Nomor Urut 6 Atin Supriatin-Ambu Nina Nurhayati (independen) berada di Zona Enam.
“Di setiap daerah kampanye itu, masing-masing Paslon bebas berekspresi dan berkreasi dalam melaksanakan kampanyenya, baik kampanye yang bersifat tertutup, terbuka, lewat penyebaran atau pemasangan alat peraga, door to door, dan sebagainya, asalkan tetap mengacu, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” beber Mudofir usai rapat pleno KPU.
KPU juga menetapkan jadwal putaran (giliran) kampanye terbuka untuk masing-masing Paslon peserta Pemilukada, yang akan berlaku efektif selama 12 hari mulai 23 Agustus hingga 3 September 2013 mendatang.
“Tanggal 22 Agustus-nya akan diisi kegiatan penyampaian visi misi seluruh Paslon dalam rapat paripurna DPRD Subang, 23 Agustus hingga 3 September pelaksanaan jadwal kampanye, dan 4 September pelaksanaan debat kandidat Paslon. Ketentuan ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara KPU dengan seluruh Paslon maupun Tim Suksesnya,” terangnya.
Dengan ditetapkannya jadwal putaran kampanye selama 12 hari itu, maka setiap harinya di setiap zona tersebut akan selalu ada paslon yang melaksanakan kampanye terbuka (misalnya berupa rapat umum atau pengerahan massa). Artinya, semua paslon akan melaksanakan kampanye terbuka setiap hari, tapi di zona berbeda yang telah ditentukan sesuai jadwalnya.
“Nantinya setiap paslon mempunyai dua kali kesempatan menggelar kampanye terbuka di setiap zonanya,” pungkasnya.
0 Response to "Inilah zona Kampanye Cabup/Cawabup Subang"
Posting Komentar